MINAHASA, iNews.id - Penganiayaan terhadap anak dibawah umur terjadi di Minahasa, mirisnya korbannya masih pelajar berumur 12 tahun. Penganiaya ditemukan masih adalah remaja dan berstatus pelajar berjumlah lima orang.
Yang membuat prihatin, setelah dilakukan penganiayaan, korban dicekoki dengan minuman keras (miras) oplosan. Antara korban dan para pelaku masih berstatus pelajar. “Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial J (13), R (13), V (16), A (15), dan N (15). Sedangkan korbannya berinisial I (12),” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast, Minggu (14/8/2022)
Penganiayaan terjadi pada Jumat (12/8/2022) siang. Awalnya sekitar pukul 12.30 WITA, korban usai pulang sekolah lalu berjalan kaki sambil mencari ojek di Jalan Raya Kaayuran, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa.
“Korban dipukul punggungnya menggunakan batang kayu hingga pingsan. Lalu dibawa ke pekuburan di Desa Amongena, Kecamatan Langowan Timur dan dicekoki miras jenis cap tikus yang dicampur dengan obat batuk cair dan pil berwarna kuning yang belum diketahui jenisnya,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait