JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Perbuatan biadab seorang staf di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang, MFI (29 tahun), telah mencoreng reputasi lembaga tersebut. Dia dengan keji menyetubuhi adik iparnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kejadian tragis ini terjadi di sebuah hotel pada bulan Juni 2023. MFI memanfaatkan kesempatan untuk membujuk korban dengan rayuan seolah-olah cinta, hingga akhirnya terjadi hubungan intim yang melukai hati dan martabat korban yang masih berusia 16 tahun.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan, korban dijemput oleh pelaku di Stasiun Jombang pada pukul 13.00 WIB dengan alasan pekerjaan kantor.
"MFI membawa korban ke sebuah hotel di wilayah Kecamatan Peterongan," katanya.
Di dalam kamar hotel, pelaku terus menggoda korban dengan kata-kata penuh manipulasi, lebih memprioritaskan korban daripada istrinya, bahkan berani mengklaim mencintainya.
Akibatnya, korban terpaksa melakukan hubungan yang tidak senonoh, hingga pelaku mengeluarkan sperma di dalam kondom.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait