Staf Bawaslu Jombang Setubuhi Adik Ipar Dibawah Umur, Begini Rayuannya!

Zainul Arifin
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca. Foto iNewsSurabaya/Dok.Zainul Arifin

Ketika keluarga korban mencurigai perubahan sikapnya, ayah korban bertanya langsung kepada korban, dan dari situlah kebenaran mengerikan ini terkuak. Sang ayah tidak tinggal diam, melainkan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang.

Sukaca menegaskan, menindak lanjuti laporan itu, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku hingga kemudian ditangkap di Jl. Wahid Hasyim Jombang.

"Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network