SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kekhawatiran pembunuhannya terbongkar diduga menjadi alasan Dwi Bagus Martono (DBM), 40, menghabisi nyawa anak tirinya, AGM, yang baru berusia empat tahun. Bocah tersebut diduga dibunuh karena dikhawatirkan menjadi saksi atas kematian ibunya, DH (30).
Dugaan motif itu terungkap dalam penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun yang ditangani Polda Jawa Timur (Jatim). DBM, yang merupakan suami siri DH, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing mengatakan, tersangka diduga menghabisi nyawa AGM karena khawatir anak tersebut mengetahui perbuatannya terhadap DH.
"Bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi," ujar Roy, Selasa (27/10/2026).
Roy menjelaskan, AGM bukan anak kandung tersangka. Bocah tersebut merupakan anak DH dari hubungan sebelumnya, sedangkan DBM berstatus sebagai suami siri korban.
"Sedangkan status anak ini adalah anak bawaan dari istri sirinya. Jadi bukan anak kandung dari tersangka," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, DH dan AGM diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun.
DH diduga lebih dahulu dibunuh di sebuah hotel. Polisi menyebut korban meninggal dunia setelah lehernya dicekik oleh tersangka.
Sementara itu, AGM diduga dibunuh di dalam sebuah mobil dengan cara serupa. Tersangka diduga mencekik bocah tersebut hingga meninggal dunia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
