Polda Jatim Ungkap Dugaan TPPO Berkedok Prostitusi Online di Surabaya-Sidoarjo

Lukman Hakim
Polda Jatim membongkar dugaan eksploitasi seksual berkedok tawaran kerja dengan gaji Rp8 juta setiap bulan. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual melalui praktik prostitusi daring di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi. Keduanya diduga terlibat dalam perekrutan dan eksploitasi seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dirres PPA dan PPO) Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan eksploitasi terhadap korban berlangsung pada Februari hingga Juli 2026.

Korban awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan dijanjikan penghasilan sebesar Rp8 juta per bulan. Namun, dalam perkembangannya, korban diduga diarahkan untuk terlibat dalam praktik prostitusi daring. “Kedua tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan,” kata Ganis, Kamis (15/10/2026).

ADR diduga berperan merekrut dan menampung korban, mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Tersangka juga mengelola operasional prostitusi dan mengoordinasikan joki. Sementara itu, AA diduga bertindak sebagai joki atau operator aplikasi untuk mencari pelanggan. Polisi menduga aktivitas tersebut juga menjadi sarana bagi tersangka untuk memperoleh keuntungan.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain 38 kondom, tiga unit telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.

Para tersangka dijerat Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 KUHP, ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar, tetapi tidak disertai kejelasan mengenai jenis pekerjaan, perusahaan, maupun mekanisme kerja.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan,” ujar Abast.
 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network