Pemerintah Hapus Biaya Pencatatan Hak Cipta, Seniman hingga Penulis Bisa Hemat Rp200 Ribu

Arif Ardliyanto
Pemerintah perluas tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta semua karya. Seniman, penulis, fotografer hingga sineas segera bisa menikmati layanan gratis. Foto iNewsSurabaya.id/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Biaya pencatatan hak cipta yang selama ini menjadi salah satu pertimbangan pencipta untuk mendokumentasikan karyanya bakal dihapus. Pemerintah memperluas kebijakan tarif Rp0 atau gratis untuk permohonan pencatatan hak cipta seluruh jenis ciptaan, tidak lagi terbatas pada lagu dan musik.

Kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi seniman, penulis, fotografer, sineas, pengembang program komputer, pelaku UMKM, hingga pekerja industri kreatif untuk mencatatkan karya mereka tanpa dibebani biaya administrasi pencatatan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menyambut positif langkah tersebut. Perluasan tarif nol rupiah dinilai dapat membantu mengatasi hambatan biaya sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Saiful Sahri, mengatakan kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi para pencipta untuk lebih mudah mendokumentasikan karya yang memiliki nilai ekonomi maupun budaya.

“Perluasan tarif pencatatan hak cipta menjadi nol rupiah merupakan langkah positif untuk membuka akses yang lebih luas bagi para pencipta. Kami di Kanwil Kemenkum Jatim mendukung kebijakan ini agar masyarakat, termasuk pelaku seni, UMKM, dan industri kreatif di Jawa Timur, semakin mudah mencatatkan karya mereka. Jangan sampai karya yang memiliki nilai ekonomi dan budaya belum terdokumentasi hanya karena keterbatasan biaya,” ujar Saiful Sahri.

Menurutnya, kemudahan biaya harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi kekayaan intelektual. Masyarakat perlu memahami bahwa karya kreatif bukan hanya bentuk ekspresi dan inovasi, melainkan juga aset yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang.

Karena itu, Kanwil Kemenkum Jatim mendorong penyebarluasan informasi mengenai kebijakan tarif Rp0 melalui sosialisasi, pendampingan, dan kanal komunikasi digital. Langkah tersebut diharapkan menjangkau pencipta dari berbagai latar belakang, termasuk mereka yang belum terbiasa mengurus pencatatan hak cipta.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network