Perluasan kebijakan tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Sebelumnya, tarif Rp0 hanya berlaku untuk permohonan pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik. Kini, pemerintah berencana memperluas fasilitas tersebut agar dapat dimanfaatkan pencipta dari berbagai bidang.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan tarif pencatatan ciptaan selain lagu dan/atau musik yang sebelumnya sebesar Rp200.000 per permohonan akan diubah menjadi Rp0.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pelaku seni yang menginginkan kesempatan pencatatan gratis diberikan secara lebih merata. Salah satu aspirasi datang dari seniman seni rupa Arief Hadinata asal Semarang melalui program PASTI Ada Solusi.
Arief mempertanyakan keterbatasan cakupan kebijakan gratis yang sebelumnya hanya berlaku untuk karya lagu dan musik, sementara pencipta dari bidang lain juga membutuhkan kemudahan serupa.
Menindaklanjuti aspirasi itu, Menteri Hukum mengajukan usulan penetapan tarif Rp0 kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor M.HH-KU.01.03-28 tertanggal 5 Oktober 2026.
Usulan tersebut memperoleh persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Persetujuan itu mencakup besaran tarif, persyaratan, serta tata cara pengenaan tarif nol rupiah.
Pemerintah kini menyiapkan Peraturan Menteri Hukum sebagai landasan pelaksanaan kebijakan. Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada awal November 2026, kemudian diikuti penyesuaian sistem pelayanan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artinya, masyarakat perlu menunggu ketentuan resmi dan penyesuaian layanan sebelum mengajukan permohonan dengan tarif gratis untuk seluruh jenis ciptaan.
Belajar dari Rendahnya Pencatatan Lagu dan Musik
Perluasan kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah meningkatkan jumlah karya yang terdokumentasi dalam basis data kekayaan intelektual nasional.
Sebelumnya, penerapan tarif gratis untuk pencatatan lagu dan/atau musik ditujukan untuk mengatasi rendahnya jumlah karya yang tercatat dibandingkan dengan potensi lagu yang beredar.
Berdasarkan inventarisasi DJKI bersama Lembaga Manajemen Kolektif dan perusahaan rekaman, terdapat sekitar 6,4 juta lagu yang dikelola. Jumlah itu diperkirakan mencapai 7 juta apabila karya dari label independen turut diperhitungkan.
Namun, jumlah lagu yang tercatat dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik setelah kebijakan tarif gratis diterapkan baru sekitar 10 ribu.
Kesenjangan tersebut memperlihatkan pentingnya memperluas akses pencatatan sekaligus meningkatkan pemahaman pencipta mengenai manfaat dokumentasi karya.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap lebih banyak karya dari berbagai sektor kreatif dapat tercatat secara tertib. Data yang lebih lengkap juga diharapkan membantu pengelolaan kekayaan intelektual nasional.
Pencatatan Hak Cipta Penting untuk Dokumentasi Kepemilikan
Saiful Sahri menilai perluasan tarif gratis dapat menjadi peluang bagi potensi kreatif di Jawa Timur agar semakin dikenal dan terdokumentasi. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak hanya melihat kebijakan tersebut dari sisi penghapusan biaya.
“Gratis bukan sekadar menghilangkan biaya administrasi, tetapi juga menjadi kesempatan untuk membangun kesadaran bahwa karya harus didokumentasikan dengan baik. Kami mendorong para pencipta di Jawa Timur untuk memanfaatkan kebijakan ini setelah ketentuan pelaksanaannya resmi berlaku. Dengan begitu, karya kreatif dapat tercatat dan informasi mengenai pencipta serta ciptaannya terdokumentasi secara lebih tertib,” tambahnya.
Pencatatan hak cipta membantu mendokumentasikan informasi mengenai karya dan penciptanya. Surat pencatatan juga dapat menjadi bukti awal kepemilikan ketika muncul persoalan hukum, termasuk sengketa mengenai pencipta atau pemegang hak atas suatu karya.
Meski demikian, pencatatan bukan syarat lahirnya hak cipta. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
Kanwil Kemenkum Jatim berharap perluasan tarif Rp0 dapat dimanfaatkan oleh pencipta di berbagai bidang, mulai dari seni rupa, literasi, fotografi, film, hingga program komputer.
Masyarakat dapat memantau pengumuman resmi mengenai jadwal pemberlakuan dan persyaratan pencatatan melalui kanal informasi Kementerian Hukum dan DJKI. Setelah regulasi ditetapkan dan sistem layanan disesuaikan, permohonan dapat diajukan melalui laman hakcipta.dgip.go.id sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui perluasan akses ini, pemerintah berharap semakin banyak karya kreatif Indonesia terdokumentasi dengan baik, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjaga nilai ekonomi dan identitas pencipta dari setiap karya yang dihasilkan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
