Pemerintah Hapus Biaya Pencatatan Hak Cipta, Seniman hingga Penulis Bisa Hemat Rp200 Ribu

Arif Ardliyanto
Pemerintah perluas tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta semua karya. Seniman, penulis, fotografer hingga sineas segera bisa menikmati layanan gratis. Foto iNewsSurabaya.id/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Biaya pencatatan hak cipta yang selama ini menjadi salah satu pertimbangan pencipta untuk mendokumentasikan karyanya bakal dihapus. Pemerintah memperluas kebijakan tarif Rp0 atau gratis untuk permohonan pencatatan hak cipta seluruh jenis ciptaan, tidak lagi terbatas pada lagu dan musik.

Kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi seniman, penulis, fotografer, sineas, pengembang program komputer, pelaku UMKM, hingga pekerja industri kreatif untuk mencatatkan karya mereka tanpa dibebani biaya administrasi pencatatan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menyambut positif langkah tersebut. Perluasan tarif nol rupiah dinilai dapat membantu mengatasi hambatan biaya sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Saiful Sahri, mengatakan kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi para pencipta untuk lebih mudah mendokumentasikan karya yang memiliki nilai ekonomi maupun budaya.

“Perluasan tarif pencatatan hak cipta menjadi nol rupiah merupakan langkah positif untuk membuka akses yang lebih luas bagi para pencipta. Kami di Kanwil Kemenkum Jatim mendukung kebijakan ini agar masyarakat, termasuk pelaku seni, UMKM, dan industri kreatif di Jawa Timur, semakin mudah mencatatkan karya mereka. Jangan sampai karya yang memiliki nilai ekonomi dan budaya belum terdokumentasi hanya karena keterbatasan biaya,” ujar Saiful Sahri.

Menurutnya, kemudahan biaya harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi kekayaan intelektual. Masyarakat perlu memahami bahwa karya kreatif bukan hanya bentuk ekspresi dan inovasi, melainkan juga aset yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang.

Karena itu, Kanwil Kemenkum Jatim mendorong penyebarluasan informasi mengenai kebijakan tarif Rp0 melalui sosialisasi, pendampingan, dan kanal komunikasi digital. Langkah tersebut diharapkan menjangkau pencipta dari berbagai latar belakang, termasuk mereka yang belum terbiasa mengurus pencatatan hak cipta.

Perluasan kebijakan tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Sebelumnya, tarif Rp0 hanya berlaku untuk permohonan pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik. Kini, pemerintah berencana memperluas fasilitas tersebut agar dapat dimanfaatkan pencipta dari berbagai bidang.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan tarif pencatatan ciptaan selain lagu dan/atau musik yang sebelumnya sebesar Rp200.000 per permohonan akan diubah menjadi Rp0.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pelaku seni yang menginginkan kesempatan pencatatan gratis diberikan secara lebih merata. Salah satu aspirasi datang dari seniman seni rupa Arief Hadinata asal Semarang melalui program PASTI Ada Solusi.

Arief mempertanyakan keterbatasan cakupan kebijakan gratis yang sebelumnya hanya berlaku untuk karya lagu dan musik, sementara pencipta dari bidang lain juga membutuhkan kemudahan serupa.

Menindaklanjuti aspirasi itu, Menteri Hukum mengajukan usulan penetapan tarif Rp0 kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor M.HH-KU.01.03-28 tertanggal 5 Oktober 2026.

Usulan tersebut memperoleh persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Persetujuan itu mencakup besaran tarif, persyaratan, serta tata cara pengenaan tarif nol rupiah.

Pemerintah kini menyiapkan Peraturan Menteri Hukum sebagai landasan pelaksanaan kebijakan. Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada awal November 2026, kemudian diikuti penyesuaian sistem pelayanan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Artinya, masyarakat perlu menunggu ketentuan resmi dan penyesuaian layanan sebelum mengajukan permohonan dengan tarif gratis untuk seluruh jenis ciptaan.

Belajar dari Rendahnya Pencatatan Lagu dan Musik

Perluasan kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah meningkatkan jumlah karya yang terdokumentasi dalam basis data kekayaan intelektual nasional.

Sebelumnya, penerapan tarif gratis untuk pencatatan lagu dan/atau musik ditujukan untuk mengatasi rendahnya jumlah karya yang tercatat dibandingkan dengan potensi lagu yang beredar.

Berdasarkan inventarisasi DJKI bersama Lembaga Manajemen Kolektif dan perusahaan rekaman, terdapat sekitar 6,4 juta lagu yang dikelola. Jumlah itu diperkirakan mencapai 7 juta apabila karya dari label independen turut diperhitungkan.

Namun, jumlah lagu yang tercatat dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik setelah kebijakan tarif gratis diterapkan baru sekitar 10 ribu.

Kesenjangan tersebut memperlihatkan pentingnya memperluas akses pencatatan sekaligus meningkatkan pemahaman pencipta mengenai manfaat dokumentasi karya.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap lebih banyak karya dari berbagai sektor kreatif dapat tercatat secara tertib. Data yang lebih lengkap juga diharapkan membantu pengelolaan kekayaan intelektual nasional.

Pencatatan Hak Cipta Penting untuk Dokumentasi Kepemilikan

Saiful Sahri menilai perluasan tarif gratis dapat menjadi peluang bagi potensi kreatif di Jawa Timur agar semakin dikenal dan terdokumentasi. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak hanya melihat kebijakan tersebut dari sisi penghapusan biaya.

“Gratis bukan sekadar menghilangkan biaya administrasi, tetapi juga menjadi kesempatan untuk membangun kesadaran bahwa karya harus didokumentasikan dengan baik. Kami mendorong para pencipta di Jawa Timur untuk memanfaatkan kebijakan ini setelah ketentuan pelaksanaannya resmi berlaku. Dengan begitu, karya kreatif dapat tercatat dan informasi mengenai pencipta serta ciptaannya terdokumentasi secara lebih tertib,” tambahnya.

Pencatatan hak cipta membantu mendokumentasikan informasi mengenai karya dan penciptanya. Surat pencatatan juga dapat menjadi bukti awal kepemilikan ketika muncul persoalan hukum, termasuk sengketa mengenai pencipta atau pemegang hak atas suatu karya.

Meski demikian, pencatatan bukan syarat lahirnya hak cipta. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Kanwil Kemenkum Jatim berharap perluasan tarif Rp0 dapat dimanfaatkan oleh pencipta di berbagai bidang, mulai dari seni rupa, literasi, fotografi, film, hingga program komputer.

Masyarakat dapat memantau pengumuman resmi mengenai jadwal pemberlakuan dan persyaratan pencatatan melalui kanal informasi Kementerian Hukum dan DJKI. Setelah regulasi ditetapkan dan sistem layanan disesuaikan, permohonan dapat diajukan melalui laman hakcipta.dgip.go.id sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui perluasan akses ini, pemerintah berharap semakin banyak karya kreatif Indonesia terdokumentasi dengan baik, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjaga nilai ekonomi dan identitas pencipta dari setiap karya yang dihasilkan.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network