Pelapor Bos PT Meratus Line Berlindung ke LPSK, Ada Apa?

Lukman
Pelapor MM dan pengacara saat melapor ke LPSK. Foto: Tangkapan Layar

SURABAYA, iNews.id - Dugaan kasus penyekapan karyawan dengan tersangka Dirut PT Meratus Line, berinisial SR ternyata berbuntut panjang. 

Sebab, korban penyekapan berinisial ES saat ini ternyata sedang meringkuk di penjara alias bui polisi karena dilaporkan melakukan penggelapan oleh perusahaannya.

Alhasil, langkah perusahaan yang memenjarakan ES ini, membuat MM, sang istri sekaligus pelapor kasus penyekapan, ketakutan. 

Ia pun mengajukan permohonan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar mendapatkan perlindungan dari lembaga negara tersebut.

Salah satu kuasa hukum MM, Fuad Abdullah pun membenarkan langkah tersebut. Ia menyatakan, MM telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK sejak satu minggu lalu, atau tepatnya pada 10 Agustus 2022.

“Benar, ibu MM, istri dari pak ES telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK,” katanya, Rabu (17/8/2022).

Ia menyatakan, ada beberapa alasan mengapa MM mengajukan perlindungan pada LPSK. Diantaranya adalah, sejak melakukan pelaporan secara pidana terhadap Dirut PT Meratus Line, MM mengaku sering mendapatkan intimidasi atau pun teror dari orang-orang yang tidak dikenal maupun orang yang mengaku dari perusahaan PT Meratus Line.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network