Ibu MM melaporkan dugaan penyekapan pada 7 Februari dan polisi baru menetapkan tersangka Dirut PT Meratus Line pada 1 Agustus.
Sedangkan Laporan yang dibuat PT Meratus Line ke Polda Jatim tertanggal 9 Februari, ES, sang suami langsung ditahan polisi.
“Jadi ada kesenjangan dalam penanganan polisi. Ini yang membuat ibu MM kuatir. Dirut PT Meratus Line yang dilaporkannya, ditangani secara lambat oleh polisi. Buktinya, 1 Agustus baru ditetapkan tersangka dan tidak ditahan pula. Sedangkan suami ibu MM yang dilaporkan oleh PT Meratus Line, dilaporkan 9 Februari langsung ditahan hingga kini,” tambahnya.
Sayangnya, PT Meratus Line saat dihubungi melalui kuasa hukumnya Tis’at Afriyandi hingga berita ini ditulis belum dapat dikonfirmasi. Baik dihubungi melalui ponsel maupun chattingan Whatsappnya tidak ada respon.
Namun, dalam rilis sebelumnya, PT Meratus Line melalui Donny Wibisono, Head Of Legal PT Meratus Line, membantah adanya penyekapan. Ia menjelaskan, bahwa perusahaannya tidak melakukan penyekapan terhadap karyawannya yang berinisial ES.
Namun ia menyebut, jika sang karyawan justru yang meminta perlindungan pada pihaknya selama 4 hari, mulai tanggal 4 sampai 8 Februari lalu.
"ES berada di Kantor PT Meratus Line di Jalan Tanjung Perak selama 4 - 8 Februari 2022 dalam rangka mendapatkan perlindungan dari manajemen PT Meratus Line," katanya pada wartawan, Selasa (16/8).
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait