SURABAYA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line, SR sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan terhadap ES.
Meski begitu, SR hingga kini tidak ditahan oleh polisi. Nasib berbeda justru dialami oleh korban penyekapan, ES.
Ia ditahan lebih cepat oleh polisi karena di laporkan oleh perusahaan karena kasus penggelapan.
Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib mengatakan penyidik harusnya juga melakukan penahanan terhadap SR. Sebab, selain berstatus tersangka ia juga dianggap sudah merampas kebebasan seseorang.
"Tersangka sudah salah. Kalau misalnya ada dugaan penggelapan ya dilaporkan saja. Kenapa harus melakukan penyekapan. Sekarang yang menyandera gak ditahan, ada apa? Harusnya ditahan itu," kata Wayan, Rabu (24/8/2022).
Wayan bahkan geram lantaran di saat tersangka tidak ditahan, keluarga pelapor justru mengalami intimidasi hingga teror hingga pelapor harus minta perlindungan ke LPSK.
"Saya geram betul dengan kasus ini. Kok seenaknya gitu, leluasa melakukan intimidasi tapi tidak ditahan. Malaikat pencabut nyawa saja tak pernah mengancam seperti itu," tegas Wayan.
Seharusnya dalam kondisi saat ini, polisi harus kembali ke tugas pokok polisi yakni melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai undang-undang.
"Harusnya polisi profesional. Sekarang kasus penipuan diproses lebih cepat. Padahal laporan terlebih dahulu ialah penyekapan. Nah ini ada apa?," terangnya.
Wayan pun mendorong keluarga pelapor untuk mengirim surat ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
"Langsung kirim surat ke Kapolri saja. Ceritakan bagaimana ketidakadilan terjadi. Selain itu juga ini dalam rangka pembersihan nama baik dan marwah polri," pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana saat dikonfirmasi menjelaskan terkait alasan belum melakukan penahanan tersangka Slamet.
Penyidik mengikuti prosedur penyidikan sesuai aturan. Menurut Arief, pihaknya sudah mengirimkan surat penggilan terhadap tersangka.
"Kami sudah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka SR pekan lalu, namun tersangka tidak datang," kata Arief.
Disinggung mengenai alasan tersangka mangkir dari panggilan, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini mengatakan tersangka masih berada di luar kota dan meminta penundaan selama dua minggu.
Untuk itu, pekan depan penyidik akan melayangkan surat penggilan kedua untuk Slamet.
"Nanti tinggal menunggu apakah tersangka memenuhi panggilan kedua atau tidak," terangnya.
Kuasa hukum MM, Fuad Abdullah menyebutkan kliennya seringkali mendapatkan teror dan intimidasi oleh orang-orang yang diduga suruhan perusahaan.
Oleh karena itu, MM telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK sejak satu minggu lalu, atau tepatnya pada 10 Agustus 2022.
"Dari keterangan ibu MM, ada orang-orang yang datang ke rumahnya, berteriak-teriak di depan rumah bahkan ada juga yang masuk dan memfoto-foto. Bahkan ada yang mengaku berasal dari PT Meratus Line dan mendatangi pengacaranya waktu itu, menekan agar laporannya ke polisi dicabut. Jika tidak mereka (PT Meratus) akan memenjarakan ibu MM,” tegasnya.
Sementara itu, Head Of Legal PT Meratus Line, Donny Wibisono membantah adanya penyekapan. Ia menjelaskan, bahwa perusahaannya tidak melakukan penyekapan terhadap karyawannya yang berinisial ES.
Namun ia menyebut, jika sang karyawan justru yang meminta perlindungan pada pihaknya selama 4 hari, mulai tanggal 4 sampai 8 Februari lalu.
"ES berada di Kantor PT Meratus Line di Jalan Tanjung Perak selama 4 - 8 Februari 2022 dalam rangka mendapatkan perlindungan dari manajemen PT Meratus Line," katanya, Selasa 16 Agustus 2022.
Ia menambahkan, kasus ini bermula saat Januari lalu terjadi pencurian atau penggelapan bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal-kapalnya.
Saat penyelidikan perusahaan, diketahui sejumlah karyawan dimana salah satunya ada ES diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pada 24 Januari 2022 ES mengajukan permohonan perlindungan kepada manajemen PT Meratus Line dengan menandatangani sendiri surat jaminan perlindungan.
Ia menyebut, manajemen pun menyiapkan apartemen khusus untuk ES sejak 26 Januari 2022 sebagai tempat berlindung.
Pada 4 Februari 2022, ES kembali meminta perlindungan kepada manajemen PT Meratus Line dan meminta tinggal sementara di kantor. Atas inisiatifnya sendiri, ES disebut menyerahkan uang Rp570 juta dan 3 sertifikat tanah pada kantor Meratus.
Namun entah mengapa, pada 7 Februari istri ES, berinisial MM melaporkan perusahaan.
"Istri ES (MM) melaporkan secara tidak benar terhadap diri SR, Dirut PT Meratus Line, yang seakan-akan menyekap ES. Padahal, keberadaan ES di lokasi PT Meratus Line adalah atas kehendak ES sendiri dan tidak ada tindakan menghilangkan kemerdekaan ES seperti yang dilaporkan," katanya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait