SURABAYA, iNews.id - Kasus dugaan penyekapan ES, seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan kelautan atau kemaritiman sudah bergulir di Kepolisian. Dalam kasus ini, Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line, berinisial SR, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Slamet Raharjo dalam kasus dugaan penyekapan ES ini terungkap dalam surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Surat tersebut, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana.
Dalam surat yang ditujukan pada pelapor berinisial MM, istri korban dugaan penyekapan ini, polisi menjelaskan, bahwa dalam perkara tersebut penyidik telah memanggil dan memeriksa 12 orang saksi.
BACA JUGA:
Karyawan PT Meratus Dikabarkan 'Disekap' dan Dimintai Uang Ratusan Juta
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Pidana. Dari sini, penyidik pun melakukan gelar perkara dan memutuskan, telah meningkatkan status saksi terlapor atas nama Slamet Raharjo, dari saksi menjadi tersangka.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait