Polisi Tetapkan Status Tersangka Dirut PT Meratus Line Soal Penyekapan Karyawan

Lukman
Ilustrasi penyekapan (Foto : Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Kasus dugaan penyekapan ES, seorang karyawan yang bekerja di sebuah  perusahaan kelautan atau kemaritiman sudah bergulir di Kepolisian. Dalam kasus ini, Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line, berinisial SR, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Slamet Raharjo dalam kasus dugaan penyekapan ES ini terungkap dalam surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. 

Surat tersebut, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana.

Dalam surat yang ditujukan pada pelapor berinisial MM, istri korban dugaan penyekapan ini, polisi menjelaskan, bahwa dalam perkara tersebut penyidik telah memanggil dan memeriksa 12 orang saksi. 

BACA JUGA:

Karyawan PT Meratus Dikabarkan 'Disekap' dan Dimintai Uang Ratusan Juta

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Pidana. Dari sini, penyidik pun melakukan gelar perkara dan memutuskan, telah meningkatkan status saksi terlapor atas nama Slamet Raharjo, dari saksi menjadi tersangka.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network