Sebagai wujud dari komitmen penuh dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual, Universitas Airlangga sendiri sudah melakukan berbagai upaya, baik strategis maupun taktis.
Sejak tahun 2011, Unair sudah membentuk ‘satgas’ dengan nama Help Center (HC). Satgas ini bertugas sebagai unit yang berfungsi untuk menangani pelapor yang mengalami masalah terkait dengan kehidupan kampus, melalui pendampingan (counsellor) dan pemulihan.
"Dan, masalah yang ditangani tidak terbatas pada kekerasan seksual. Pada tahun 2021 ini, Help Center tersebut telah menangani belasan 'kasus' kekerasan seksual. Universitas, berdasarkan laporan hasil penanganan dan investigasi yang dilakukan oleh 'satgas' ini juga telah memberikan sanksi berupa pemberhentian dosen, tendik, dan juga mahasiswa," terang Prof. Nasih.
Kemudian sejak tahun 2010, Universitas Airlangga juga telah membentuk Dewan Etik, baik di tingkat fakultas maupun universitas yang berfungsi dan bertugas untuk memeriksa dan ‘mengadili’ pelanggaran etika di lingkungan kampus, termasuk tidak terbatas pada pelanggaran kekerasan seksual.
"Saat ini, Universitas Airlangga tengah memproses pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sebagaimana diamanahkan dan diwajibkan dalam Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021. Kami mentargetkan akhir bulan ini atau paling lambat akhir tahun 2021 SATGAS tersebut telah terbentuk dan melaksanakan tugasnya," pungkasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait