SURABAYA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast dengan skema Ponzi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/9/2022). Sidang tersebut menghadirkan 5 saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut kuasa hukum 3 terdakwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama, Appe Hamonangan Hutauruk, kesaksian 5 saksi yang diajukan JPU menurut sama sekali tidak memojokkan terdakwa.
Menurut dia, saksi mengaku merasa mendapatkan manfaat dan keuntungan dari bisnis yang dijalankan terdakwa.
"Saksi juga mengatakan jika Viral Blast punya legalitas yang sah," katanya.
Saksi kata dia juga menyebut ada produk koin emas dan forex untuk ditradingkan dengan broker luar negeri yang ditunjuk oleh Putra Wibowo yang saat ini masih buron.
Karena itu menurut dia, keberadaan Putra Wibowo dalam alur kasus ini sangat dibutuhkan agar perkaranya menjadi terang.
Putra Wibowo adalah komisaris utama di PT Trans Global Karya yang membawai Viral Blast. Dia yang menyebar kabar bahwa perusahaan Viral Blast adalah akal-akalan dan mengunggahnya di media sosial, sehingga diproses hukum oleh polisi.
"Sebelum ada kabar tersebut, aktifitas perusahaan berjalan normal," ujarnya.
Harusnya, kata dia, Putra Wibowo ditangkap dulu dan ditanya ada apa dia menyebut perusahaan ini akal-akalan, namun sampai saat ini kelahiran Lumajang, Jawa Timur itu menghilang dan belum sempat diperiksa oleh polisi. Polisi juga menetapkan Putra Wibowo masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Sebenarnya ada apa tiba-tiba Putra Wibowo menyebut Viral Blast akal-akalan," terangnya.
Diketahui, tiga terdakwa dalam perkara ini didakwa melanggar Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.
Para terdakwa dianggap melakukan kejahatan dengan modus adalah melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.
Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun. Penyidik juga telah melakukan penyitaan sembilan unit aset berupa mobil, rumah, dan apartemen dari para terdakwa kasus Viral Blast
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait