DPR Nilai Rencana Kenaikkan Tarif Cukai Rokok Tidak Tepat

Ali Masduki
Petani menyiapkan daun tembakau untuk dijemur di Jember beberapa waktu lalu. (Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki)

Diketahui, setelah disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, wacana pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok tahun depan semakin mendekati kenyataan. 

Dalam APBN 2022 tersebut target Cukai Hasil Tembakau (CHT) ditargetkan sebesar kurang lebih Rp 193 triliun atau naik sebesar 11,9 persen (Rp 20 triliun) dari target tahun ini.
 



Editor : Ali Masduki

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network