DPR Nilai Rencana Kenaikkan Tarif Cukai Rokok Tidak Tepat

Ali Masduki
Petani menyiapkan daun tembakau untuk dijemur di Jember beberapa waktu lalu. (Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki)

Menurut Firman, kenaikan CHT berkelanjutan dan eksesif sangat berkontribusi terhadap kenaikan peredaran rokok ilegal. Hal itu dibuktikan dengan naiknya angka penindakan barang ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan justru meningkat. 

Pada tahun 2019 saja, lanjut Firman, terdapat 21.062 penindakan dan meningkat pada tahun 2020 dengan total 21.964 penindakan. Bahkan hampir 50 persen dari total penindakan tersebut merupakan kasus rokok ilegal. 

Firman yakin, tren penindakan juga akan terus meningkat pada tahun ini, di mana di penghujung Juli 2021 sudah terdapat lebih dari delapan ribu kasus penindakan rokok ilegal.

“Bahkan saya yakin lebih dari itu data-datanya (rokok ilegal), karena setiap saya kunjungan ke daerah pasti ada keluhan rokok ilegal. Pemerintah seharusnya lebih kreatif dalam membuat kebijakan dengan membuat sistem yang lebih komprehensif terhadap kelangsungan IHT,” terangnya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network