PDOI Jatim: Ojek Online dan Taksi Online Seharusnya Berhak Dapat BBM Subsidi

Ali Masduki
PDOI Jatim berhrap ada regulasi yang mengatur perubahan harga untuk tarif taksi online. Foto/Istimewa.

Untuk itu, Daniel berharap, agar Kementrian Perhubungan (Kemenhub) segera memberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang sempat ditunda dua kali.

"Dengan catatan, ada revisi di dalamnya. Seperti pengaturan tarif untuk pengantaran barang dan makanan. Lalu rentang jaraknya tetap di angka 0-4 km untuk tarif minimal dasarnya. Dan biaya potongan aplikasi turun menjadi 10 persen saja dibanding sekarang yang mencapai 20-25 persen untuk tiap kali orderan," harap Daniel.

Daniel juga mengharapkan ada regulasi yang mengatur perubahan harga untuk tarif taksi online.

"Semoga habis ini, ada regulasi terbaru yang mengatur perihal kenakan harga untuk tarif transportasi online roda empat atau taksi online. Biar nantinya tidak menjadi perang tarif antara ojek online maupun taksi online. Rekan-rekan taksi online ingin ada kenaikan tarif minimal dasar di angka Rp. 20.000-Rp. 25.000 untuk jarak pengantaran 0-4 km, pertama. Selanjutnya ada penambahan di angka Rp. 4.000/km," pungkas Daniel yang juga menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, mulai Minggu (3/9/2022), pemerintah menaikkan harga BBM, salah satunya jenis Pertalite dari Rp. 7.650/liter menjadi Rp. 10.000/liter. 

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network