SURABAYA, iNews.id - Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia mewanti-wanti kepada masyarakat supaya tidak serampangan jika ada tawaran menggiurkan dari lembaga keuangan.
Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang gegabah dan pada akhirnya terjerat hutang berlipat, bahkan uang tabungan di rekening terkuras habis.
Peringatan tersebut ia sampaikan dalam penyuluhan yang digelar bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Yayasan Indonesia Wani Kreatif bertema "Paham Manfaat dan Pinjaman Online Sebelum Transaksi", di Balai RW 2, Kelurahan Lakasantri Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/9/2022).
Indah menyampaiakan, hingga saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang terjebak hutang hanya gara-gara butuh uang cepat.
Sehingga begitu ada tawaran yang mudah, mereka tidak pikir panjang, langsung klik tanpa mempelajari terlebih dulu legalitas dari penyedia pinjaman online (Pinjol).
"Di situlah pinjol datang sebagai dewa penolong," ujarnya.
elakanya, lanjut Indah, dari pinjaman yang nominalnya kecil, nasabah harus membayar dengan jumlah besar hingga 3 kali lipat. "Pinjam Rp1 juta menjadi Rp20 juta itu kan sudah gak masuk akal," ucapnya.
Selain waspada Pinjol ilegal, Indah Kurnia juga mewanti-wanti jika ada tawaran melalui telpon yang gak masuk akal. Seperti yang dialami oleh warga Lakarsantri. Warga tiba-tiba ada yang ditelpon oleh orang yang megaku dari Bank BRI. Setelah direspon, ternyata uangnya hilang.
Menurut Indah, jika ada tawaran seperti itu masyarakat jangan langsung mengikuti arahan dari si penelpon. Namun harus memastikan ke kantor Bank terdekat.
"Ini kan perlu pembuktian. Seperti apa kok segampang itu orang ditelpon katanya dapat hadiah. Hadiah gak dapat, uangnya hilang," tuturnya.
"Saya hanya bisa menyampaikan, lain kali untuk tawaran yang bernada terlalu baik harus dilakukan konfirmasi ke OJK dulu lewat 157. Baik itu dalam hal investasi, pembiaayaan atau pinjaman. Jangan hanya kepingin mudah dan cepat namun pada akhirnya menyulitkan kita sendiri," tegasnya.
Disisi lain, bagi warga yang sudah terlanjur terjebak pinjol ilegal hingga mendapat ancaman saat penagihan, dihimbau supaya lapor ke Polisi. Karena OJK sendiri hanya berhak menangani pinjol yang legal. Jika ilegal sudah diluar wewenang OJK.
Untuk mengantisipasi kejadian berulang yang merugikan masyarakat, Indah Kurnia menghimbau supaya edukasi dan literasi keuangan harus dilakukan terus menerus.
"Agar warga semakin sadar bahwa kebutuhan atas pembiayaan itu harus disertai pula dengan kecerdasan dalam menganalisa kelayakan dari bunga," tuturnya.
Selain itu, untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan kemudahan mendapatkan pinjaman, perbankan juga harus memberikan proses yang jauh lebih simpel, tidak berbelit tetapi tetap pudent, yakni tetap memegang prinsip kehati-hatian.
"Itu supaya kebutuhan masyarakat yang bisanya jumlahnya gak begitu banyak dan jangka waktunya pendek bisa terpenuhi," tandasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait