SURABAYA, iNews.id - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mencari terobosan membantu masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan dengan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum dan ojek oneline.
Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat pasca penyesuaian BBM. Kebijakan tersebut khusus diterapkan untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai tanggal 19 September hingga 31 Desember 2022.
Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai hari ini tanggal 19 September hingga 15 Desember. "Pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Maka melalui kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim," kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM ini. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan. "Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait