Pernikahan Dini Berakibat Fatal, Ini Penjelasan Dokter Ernawati

Ali Masduki
Di Indonesia masih banyak terjadi pernikahan usai muda (Foto: Ilustrasi/Istockphoto-kfleen)

SURABAYA, iNews.id - Pernikahan dini atau nikah dibawah umur masih saja terjadi di Indonesia. Padahal pernikahan tersebut dampaknya cukup fatal.

Ketua Program Studi Spesialis 1 Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (UNAIR), dr Ernawati SpOG (K) menuturkan, jika pernikahan dini dilakukan tidak menutup kemungkinan potensi terjadinya kehamilan. 

Kehamilan bisa terjadi jika pihak perempuan telah mengalami menstruasi pertamanya yang menandakan fungsi reproduksinya berkembang.

“Secara reproduksi bisa saja pada usia empat belas tahun fungsi reproduksinya sudah berkembang, sudah mendapatkan haid pertamanya,” tuturnya.

“Tapi ketika kehamilan terjadi pada remaja maka yang perlu dipikirkan adalah kesehatannya saat dia hamil,” imbuhnya.

Namun kehamilan yang terjadi pada remaja ternyata berisiko tinggi. Yang bersangkutan bisa mengalami komplikasi pada saat kehamilan meningkat, terjadinya komplikasi seperti preeklamsia, hambatan pertumbuhan pada bayi risikonya tinggi pada kehamilan dibawah umur.

Dokter Ernawati menjelaskan, preeklamsia merupakan masalah dimana ibu mengalami tekanan darah yang tinggi saat masa kehamilannya.

“Dari sisi reproduksi yang lain jika ia (remaja, Red) melakukan fungsi seksual sedini mungkin pada saat itu organnya belum matang. Jika serviksnya terpapar terlalu dini maka risiko untuk terjadi kanker serviks juga meningkat,” ujarnya.

Serviks dapat disebut juga dengan leher rahim. Sedangkan kanker serviks terjadi ketika terdapat sel-sel di leher rahim berkembang secara tidak normal dan tidak terkendali.

Penyataan itu juga diamini oleh dr Birama Robby SpOG seorang staff pengajar Program Studi Spesialis 1 Obstetri dan Ginekologi FK UNAIR yang juga merupakan praktisi di bidangnya. 

“Salah satu faktor risiko kanker serviks itu pernikahan dini jadi hubungan seks yang dilakukan terlalu awal,” paparnya.

Hal ini dapat terjadi karena sel-sel yang melapisi seluruh permukaan serviks belum matang. 

“Kalau dia (sel-sel pada serviks, Red) terkena paparan terlalu dini maka risiko terjadinya perubahan sel akan meningkat. Sehingga risiko kanker serviks kedepannya juga lebih tinggi,” kata Ernawati. 

Diketahui, pernikahan di bawah umur yang terjadi di masyarakat seringkali menjadi buah bibir netizen di media sosial.  Banyak alasan yang menyebabkan pernikahan dini terjadi beberapa di antaranya adalah sosial, ekonomi, bahkan budaya.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama bahkan mencatat 34.000 permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari hingga Juni 2020. 97 persen di antaranya dikabulkan dan 60 persen yang mengajukan ialah anak di bawah usia 18 tahun.

Padahal pemerintah telah mengatur Undang-undang No.16 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang No. 1 tahun 1974 mengenai batas usia perkawinan yaitu minimal 19 tahun. 


 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network