MALANG, iNews.id - Sebanyak 6 dari 7 pelaku perundungan dan penganiayaan pelajar di Malang ditahan.
"Dari 7 orang, 6 orang dilakukan penahanan di sel tahanan anak, satu orang tidak dilakukan penahanan, karena di bawah umur 14 tahun," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo.
Kata dia, penahanan ini sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak di pasal 32. Bahwa anak di bawah usia 13 tahun tidak bisa ditahan.
Selama 15 hari ke depan, 6 pelaku meringkut di sel tahanan khusus anak Polresta Malang Kota.
Untuk mempercepat proses penanganan perkara, lanjut Tinton, pihaknya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) . Hal itu guna memberikan kepastian hukumnya.
Ia menjelaskan, 7 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Yakni 6 tersangka ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan dan satu orang pelaku laki-laki ditetapkan tersangka pencabulan.
"Ancaman yang persetubuhan 5 - 15 tahun penjara. (Yang pengeroyokan) pasal 170 ayat 2 ke 1 ancaman hukuman 7 tahun. Kita terapkan Undang - Undang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap seorang pelajar SD di Kota Malang.
Khofifah menyesalkan kasus pelecehan seksual dan penganiayaan tersebut. Apalagi korban masih berusia belia dan selama ini bertempat tinggal di Ponpes dan Panti Asuhan Yatim dan Duafa. "
Usut tuntas dan proses pidana seluruh tersangka agar ada efek jera," tegasnya, di Gedung Negara Grahadi, Rabu (24/11/2021).
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait