“Kami melakukan pemilahan untuk dilakukan 3R, yakni reuse, reduce, dan recycle. Sampah plastik yang masih layak digunakan akan kami lakukan daur ulang. Untuk sampah yang lainnya yang tidak bisa di daur ulang akan langsung diangkut ke TPA Benowo,” jelasnya
Lebih lanjut, Hebi menghimbau masyarakat untuk tetap menerapkan pembatasan kantong plastik melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) tersebut Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya. “Pembatasan kantong plastik harus dilaksanakan. Serta, penduduk di Surabaya juga harus membiasakan membuang sampah pada tempatnya, karena masih ada sampah yang langsung terbuang ke laut,” ujarnya.
Ditemui di lokasi yang sama, siswi SMP Negeri 26 Kota Surabaya, Aulia Izza Nailur Rohim mengatakan, melalui kegiatan tersebut diharapkan seluruh masyarakat memiliki kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan. “Kebersihan di Surabaya adalah tanggung jawab kita. Karena kalau Surabaya bersih, berarti kita juga ikut menjadi bagian menjaga kota kita tercinta,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait