BANYUWANGI, iNews.id - Lima pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang warga asal Banyuwangi, Jawa Timur, setelah pulang dari SPBU Desa Karetan, Selasa (27/9/22).
Kelima pelaku yang nekat memeras warga bernama Ponirin ( 46) asal Dusun Krajan, Desa Sidorejo, Kecamatan Purwoharjo ternyata korban baru saja mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.
Ponirin saat melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Desa Karetan menggunakan mobil miliknya. Setelah pulang dari SPBU, korban dirumahnya menguras BBM yang baru ai beli tersebut, tiba - tiba ada segerombolan 5 orang pelaku mendatanginya.
Apa penyebabnya tiba - tiba korban disuruh masuk ke dalam mobil yang sudah disiapkan oleh kelima pelaku. Akhirnya korban bersama kelima pelaku itu jalan - jalan diwilayah hutan kawasan Perum Perhutani, masuk kring Desa Karetan.
Kemudian ditengah hutan mobil Daihatsu Sigra no Pol N 1645 AS, hanya berputar - putar seputaran kawasan hutan saja. Begitu mobil yang ditumpangi korban itu berhenti ditengah hutan, korban bertambah curiga dan akhirnya korban harus menyerahkan duit sebesar Rp 2.500.000.00.
Setelah korban mengambulkan permintaan kelima pelaku tersebut, korban juga menyerahkan uang miliknya. Setelah korban menyerahkan uangnya, kelima pelaku itu langsung tancap gas dan meninggalkan korban ditengah hutan seorang diri.
Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan menambahkan, kelima pelaku pemerasan itu yakni Jemingan (46) warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran tertangkap pada tanggal (26/9/22). Sedangkan Mas Waluyo (46) warga Kelurahan Glagah, Kecamatan Glagah tertangkap pada tanggal (27/9/22).
Rino Arya Armada (35) warga jalan ikan cakalang, no 32, Kelurahan Kepatihan Kecamatan Banyuwangi, Mahduridi (39)Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi dan Agus Wahyudi (41) Desa Kertosari, Kecamatan Banyuwangi ketiga orang ini tertangkap pada tanggal (27/9/22) kata Kapolsek.
"Selanjutnya kelima orang pelaku pemerasan itu dijebloskan di rumah tahanan Mapolsek Purwoharjo. Selain itu petugas juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 500.000.00 hasil sisa pemerasan serta satu unit mobil Daihatsu Sigra untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Akibat perbuatan kelima orang pelaku yang nekat melakukan pemerasan terhadap korban bernama Ponirin ( 46) asal Dusun Krajan, Desa Sidorejo, Kecamatan Purwoharjo, kelima pelaku pemerasan yang dilakukan secara bersama - sama maka dijerat dengan pasal 368 KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait