SURABAYA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus melakukan pengenalan keberadaannya. Sebab masih ada masyarakat yang belum mengetahui peran dan fungsi LPS.
Untuk itu, LPS sangat intens mensosialisasikan peran dan fungsinya, sesuai amanat UU No 24 Tahun 2004. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dengan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan.
“LPS hadir sebagai respon atas penguatan sistem perbankan pasca krisis tahun 1997/1998, pada krisis tahun 1997/1998, sebelum ada LPS pemerintah mengeluarkan ratusan triliun untuk menangani krisis keuangan dan perbankan, namun pada saat krisis tahun 2008, pemerintah mengeluarkan Rp3,5 triliun. Disitulah peran dan fungsi LPS dipandang sangat penting,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto kepada insan media se-Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (06/10/2022).
Seiring waktu dan dinamika yang terjadi, peran dan fungsinya semakin strategis, dengan disahkannya UU PPKSK No 9 Tahun 2016 terkait mandat baru LPS sebagai risk minimizer dan UU No. 2/2020 dan PP No 33/2020, dalam rangka penanganan pandemi COVID-19; dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau SSK.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait