SURABAYA, iNews.id - Kriteria petani penerima pupuk bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2021, terindikasi menyebabkan pemberian pupuk subsidi belum memberikan hasil yang setimpal dengan anggaran pupuk subsidi yang terbatas.
Untuk itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melontarkan beberapa permintaan pada kementan. Diantaranya :
A. Meminta Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan kelompok tani untuk mengupdate data penerima subsidi pupuk, disamping Kementan perlu memperhatikan rekomendasi Ombudsman untuk perbaikan kriteria petani penerima subsidi kepada Kementan.
B. Meminta Kementan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, melalui pengecekan administrasi guna mencegah terjadinya maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi.
C. Meminta Kementan memastikan penentuan kriteria dan syarat petani penerima pupuk bersubsidi sesuai ketentuan dalam undang-undang terkait, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
D. Meminta Kementan melakukan evaluasi dan pembenahan pendataan petani penerima pupuk bersubsidi setiap tahun guna mendapatkan keakuratan pendataan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat sasaran.
E. Meminta Kementan untuk membenahi sistem penyaluran pupuk bersubsidi, baik itu permasalahan transparansi dalam proses penunjukan distributor dan pengecer resmi, hingga mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi selaras dengan asas pelayanan publik.
F. Meminta Kementan untuk meningkatkan mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi guna mencegah terjadinya penyelewengan ataupun pendistribusian pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran.
Disisi lain, pupuk subsisi tersebut dikeluhkan oleh para petani. Seperti Rohani, petani perkotaan di Surabaya. Ia mengaku bahwa para petani saat ini mengeluhkan ketersediaan pupuk dan harga yang terus naik.
Menurutnya, ketersediaan pupuk subsidi dari pemerintah sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan pertanian.
Dalam satu tahun, ia hanya mendapatkan satu kali jatah pupuk subsidi sejumlah 1 sak berisi 50 kg dengan harga Rp.150 ribu. Sedangkan untuk mendapatkan harga non subsidi harus mengeluarkan biaya sebesar Rp.300 ribu.
"Untuk menggarap lahan seluas 1 hektar, saya membutuhkan pupuk sekitar 1 kwintal setiap bulannya. Meski harga mahal, saya terpaksa tetap membeli agar produksi pertanian saya tetap berjalan meskipun penghasilan dari pertanian sayurnya yang didapatkan pas-pasan," katanya.
Pria 40 ini mengungkapkan, untuk bisa mendapatkan pupuk subsidi agak ribet. Petani akan mendapatkan pupuk subsidi jika mau membeli beberapa paket pupuk yang terkadang tidak sesuai dengan jenis tanaman yang ditanam. Bahkan harga pupuk subsidi antara satu wilayah tidak sama.
Di kawasan Sukolilo harga dipatok Rp.150 ribu, sedangkan di kawasan Kenjeran Surabaya bisa mencapai Rp. 155 ribu. Kemudian di Sidoarjo, petani bisa mendapatkan harga pupuk subsidi dengan harga dibawah Surabaya dikisaran Rp.125 ribu.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait