Berikut rekomendasi teknis hasil kajian warga Dusun Sempu bersama IPB:
1. Melakukan proses tindak-lanjut melalui advokasi kebijakan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup terkait tindak lanjut keputusan Menteri LHK tentang proporsi kecukupan luasan kawasan hutan di Jawa Timur (sesuai PP 23/2021 Pasal 41).
2. Mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah (Kabupaten Kediri dan Provinsi Jawa Timur) dan pemerintah (Kementerian LHK dan Kementerian ATR/BPN) secara berjenjang sesuai kewenangan mulai level derah sampai pusat terkait proses pelepasan kawasan hutan untuk TORA dalam kerangka besar kebijakan Reforma Agraria.
3. Berkoordinasi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria di daerah (level kantah dan Kanwil) dan pusat (GTRA Nasional), terkait dengan pelaksanaan RA (amanat Perpres 86/2018).
4. Berkoordinasi dengan Gubernur (sebagai ketua Tim Inver) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Ekonomi No.3 Tahun 2018 terkait dengan Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian PTKH.
5. Pararel dengan nomor 2 dan 3, melakukan inventarisasi dan persiapan data-data yang dibutuhkan sebagai prasyarat pelepasan kawasan hutan di Sempu berdasarkan peraturan perundangan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait