Bahaya! Surabaya Keluarkan Peringatan Waspada Gagal Ginjal Akut, Apotik Tak Boleh Jual Obat Sirup

Arif Ardliyanto
Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan peringatan waspada pada kasus gagal ginjal akut. Pemkot juga melarang apotik untuk menjual obat sirup. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNews.id - Insiden kematian anak di Surabaya diduga gagal ginjal akut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ketar-ketir. Pemkot langsung mengeluarkan peringatan waspada untuk warga Surabaya terhadap penyakit tersebut.

Pemkot melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya  Nomor : 443.33/34928/436.7.2/2022 tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Gangguan Ginjal Akut. Melalui SE tersebut, fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), dan masyarakat umum diminta melakukan langkah - langkah kewaspadaan dini terhadap obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup.

Hal ini merupakan upaya yang dilakukan Pemkot Surabaya dalam merespon penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang ditujukan kepada Seluruh Fayankes se - Kota Surabaya, Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan (IDI, IDAI, IBI, IAI, PPNI, PERSI, ASKLIN, dan PKFI).

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Plt. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : SR.01.05/III/3461/2022, tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak, Tanggal 18 Oktober 2022, dan Nomor : HK.02.02/I/3305/2022, tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tanggal 28 September 2022.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network