Gilang Bos Juragan 99 Diperiksa Polda Jawa Timur, Ini Dugaan Keterlibatannya

Arif Ardliyanto
Gilang Bos Juragan 99 diperiksa PoldaJawa Timur hari ini. Ia diduga ikut bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruan, Malang yang menewaskan banyak suporter. Foto Okezone

SURABAYA, iNews.id - Bos Juragan 99, Gilang Widya Pramana akhirnya diperiksa Polda Jawa Timur. Ia diduga terlibat dalam kasus Tragedi Kanjuruan, Malang yang telah menewaskan ratusan suporter Arema FC. 

Pemeriksaan Gilang dijadwalkan hari ini, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) meminta keterangan sebagai saksi, dan masuk dalam 15 saksi baru kasus Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (27/10/2022). 

Dari 15 saksi tersebut, satu di antaranya adalah Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana. Bos Juragan 99 itu akan diperiksa terkait tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. 

Sementara untuk 14 saksi lainnya, Dirmanto tidak menjelaskan. Kuat dugaan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, mengingat berkas enam tersangka sebelumnya telah rampung dan sudah masuk pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan. 

"Kamis besok rencananya 15 saksi diperiksa. Salah satu di antaranya yang bersangkutan (Gilang Widya Pramana) selaku pemilik saham (Arema FC)," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Rabu (26/10/2022).

Sebelumnya, Tim penyidik Polda Jatim, melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network