Sebagai informasi, pemerintah memperpanjang durasi karantina bagi WNA dan WNI yang hendak masuk ke Indonesia. Selain itu, pemerintah juga memperketat pintu masuk atau kedatangan internasional seiring dengan penyebaran varian Covid Omicron di negara lain.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait