Gadaikan Motor Teman Masuk Penjara ​​​​​​​

Bagas Setiawan
Warga Dusun Mitiran Desa Rembang kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri diamankan Reskrim Polsek Ngadiluwih karena  melakukan tindak pidana penggelapan.(Foto : iNewsSurabaya/bagas)

KEDIRI, iNews.id – Kebaikan tidak mesti dibalas dengan baik. Fakta ini terungkap di Kediri, keinginan untuk menolong tetangga dengan meminjamkan motor malah digadaikan. Alhasil, pelaku diamankan aparat kepolisian dan merasakan dinginnya jeruji penjara.

Perbuatan tak baik ini dilakukan AR, 52, warga Dusun Mitiran Desa Rembang kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Reskrim Polsek Ngadiluwih berhasil mengamankannya karena  pelaku melaksankan tindak pidana penggelapan motor. Ia diamankan di rumah kosnya di Denpasar Timur.

Pelaku menggelapkan satu unit motor Yamaha Jupiter bernopol AG 5229 JS milik korban berinisial MU, 52, warga Dusun Budimulyo Desa Branggahan Kecamatan Ngadiluwih pada Juli tahun 2021. Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi mengatakan, kejadian itu berawal saat MU pulang bekerja tiba-tiba di datangi oleh AR bersama temannya berinisial HE dengan tujuan meminjam sepeda motornya untuk digunakan bekerja. 

"Sebelum pergi, pelaku mengaku akan mengembalikan sepeda motor milik korban dalam waktu satu minggu," jelasnya.

Setelah ditunggu satu minggu, korban menghubungi pelaku lewat ponsel untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya. Waktu itu, pelaku mengaku motor tersebut masih dipakai oleh temannya berinisial HE untuk mengurusi ayahnya di rumah sakit. Karena penasaran, MU menghubungi saksi HE untuk membenarkan keberadaan motor tersebut. 

"Ternyata motor itu sudah digadaikan oleh oleh pelaku kepada temannya berinisial YA di Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih," ungkap Iwan. 

Iwan juga menambahkan, bahwa korban MU  mencoba menghubungi pelaku untuk menanyakan maksud menggadaikan motornya. Waktu itu, pelaku mengaku akan mengembalikan motor tersebut dalam waktu 10 hari, namun setelah ditunggu ternyata masih belum dikembalikan. 

"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian satu unit motor yang ditaksir Rp 4 juta," ujarnya. 

AKP. Iwan menjelaskan usai menerima laporan petugas Unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Meski demikian, pelaku dikabarkan sudah tidak berada di rumahnya. Seiring perkembangan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di rumah kos di Denpasar Timur.

"Mendapat petunjuk, kami langsung kumpulkan anggota untuk melakukan penangkapan AR," imbuhnya. 

Mantan Kasubbag Humas ini menambahkan, ketika tiba di rumah kos milik AR petugas melakukan koordinasi untuk mengatur strategi penangkapan. Hasilnya, AR tak berkutik saat ditangkap petugas di dalam rumah kosnya. 

"Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan ke Mapolsek Ngadiluwih untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network