BANYUWNGI, iNewsSurabaya.id - Rasa cemburu berlebihan dalam sebuah hubungan tentu tidak baik, apalagi cemburu buta yang berujung pada tindakan kriminal dan akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum, Kamis (9/3/2023).
Kisah ini terjadi pada salah seorang warga asal Dusun Cemetuk, Desa Cluring, Kabupaten Banyuwangi bernama Ira Santi Rahayu (44). Ia harus melaporkan suami sirinya di Polsek Bangorejo.
Sosok pria ini bernama Ibnu Sokeh (33) warga Dusun Kedungringin, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi yang dilaporkan istri sirinya, gara - gara handphone milik korban diambil dan dirusak, sehingga handphone patah menjadi dua.
"Usut - punya usut, pelaku mendatangi korban yakni istri sirinya itu dirumahnya, namun setelah bertemu keduanya justru berantem. Ternyata pelaku cemburu dengan korban istri sirinya itu yang diduga melakukan perselingkuhan dengan pria lain," kata Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam.
Editor : Arif Ardliyanto