Ia membenarkan dan menceritakan dengan kejadian itu, korban diajak pelaku ke rumah orang tuanya pada hari jumat 17 Febuari 2023 sekitar 09.00 WIB, korban berhasil melarikan diri dari rumah pelaku.
"Merasa jengkel, pada hari Sabtu 18 Febuari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB pelaku datang ke rumah korban, namun korban tidak menemukan pelaku. Maka pelaku bertambah emosi dan tanpa pikir panjang langsung membakar selimut dan kasur dalam kamar korban dengan menggunakan korek api," ujarnya.
Dengan dasar tersebut, korban langsung melaporkan kejadian di Polsek Bangorejo. Sehingga tim unit reskrim dari Polsek Bangorejo melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku perusakan dan pembakaran rumah milik korban.
Petugas juga menyita barang bukti berupa handphone Samsung J2 yang patah, handphone vivo yang digunakan untuk mengancam korban, celana biru dan baju warna pink yang dibakar oleh pelaku.
Dengan perbuatan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perusakkan barang berupa handphone dan sengaja melakukan pembakaran rumah pelaku dijerat dengan pasal 406 KUHP Jo pasal 187 KUHP,"tambah Sutarkam.
Editor : Arif Ardliyanto