SURABAYA, iNews.id - Menjelang akhir tahun 2022, okupansi pelanggan Kereta Api jarak jauh di wilayah Daop 8 Surabaya diperkirakan akan mengalami peningkatan seiring dengan adanya momentum hari libur sekolah semester genap tahun 2022 serta peringatan Hari Raya Natal & Tahun Baru.
Tercatat okupansi pelanggan KA jarak jauh di wilayah Daop 8 Surabaya pada bulan Agustus sebesar 358.303 pelanggan, September sebesar 364.303 pelanggan, dan Oktober sebesar 405.495 pelanggan.
Guna memastikan keselamatan dan kenyamanan pelanggan KA, terdapat aturan tentang kategori barang bawaan yang diperbolehkan maupun dilarang dibawa naik keatas KA sebagai bagasi.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, seluruh aturan tersebut wajib dipatuhi, agar keamanan dan kenyamanan pelanggan dapat terjaga.
Berkaitan dengan barang bawaan, pelanggan wajib memastikan barang tersebut diperbolehkan naik diatas KA sebagai bagasi, karena apabila disimpan di tempat yang tidak semestinya dikhawatirkan dapat terjadi kehilangan barang atau kerusakan terhadap sarana kereta api.
"Dengan penyimpanan barang yang lebih baik, pelanggan yang hendak berjalan atau keluar masuk kereta dapat menjadi lebih nyaman," ucapnya.
Luqman Arif juga mengingatkan kepada masyarakat terkait barang bawaan yang tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kabin penumpang saat bepergian menggunakan moda transportasi Kereta Api.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait