SURABAYA, iNews.id – Kasus kematian Novia Widyasari Rahayu ,23, warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto menimbulkan simpati banyak kalangan. Almamater korban Univesitas Brawijaya (UB) mengecam kejadian ini dan meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan seksual secara transparan.
Perhatian secara khusus dilakukan Ikatan Alumni Univesitas Brawijaya (IKA UB). Mereka membuat surat pernyataan sikap yang dikeluarkan tanggal 5 Desember 2021. Surat pernyataan ini ditanda tangani Ketua Umum, Ahmad Erani Yustika dan Sekretaris Jendral (Sekjen) IKA UB, Arief Subekti.
Dalam surat pernyataan ini, berisi enam poin penting atas kasus pelecehan dan kekerasan terhadap almarhumah Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya. Enam poin isi surat pernyataan dari IKA UB adalah:
- Keluarga besar Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA-UB) ikt berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhumah Novia Widyasari Rahayu.
- IKA UB berempati terhadap kegetiran kekerasan dan persoalan yang mendera almarhum sebelum meninggal
- IKA UB mendesak Polri untuk memprioritaskan penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami almarhumah dengan cepat dan transparan
- IKA UB memebentuk tim pendamping/task force untuk memantau dan mendorong proses hokum yang adil dan transparan
- IKA UB merekomendasikankepada perguruan tinggi untuk meningkaykan layanan perlindungan dan konseling kepada korban kekerasan seksual, termasuk pendampingan diluar kampus an tempat tinggal korban
- IKA UB mengajak seluruh alumni dan civitas akademika UB untuk bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dari tindakan kekerasan dan pelecehan dilingkungan kampus.
Pernyataan IKA UB langsung mendapat sambutan baik dari alumni-alumni Universitas Brawijaya. Mereka ingin ada prioritas pengusutan kasus yang melibatkan anggota Polri bernama Randy Bagus Hari Sasongko. “Kami ingin ada transparasi pengusutan kasus ini. Kami mendesak Kapolri untuk serius dan mengungkapkan kasus ini,” ujar Oktavianto Prasongko, alumni Universitas Brawijaya.
Okta yang berprofesi sebagai pengacara menilai, apa yang dilakukan tersangka tidak bisa dibenarkan. Menurut dia, aparat kepolisian masih belum membuka secara transparan kasus kematian almarhumah Novia Widyasari Rahayu. “Kami tidak ingin kasus ini tidak tuntas, makanya kami akan memantaunya,” papar dia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait