Pemeran Video Porno Kebaya Tinggal di Medokan Surabaya, Ini Kondisinya

Arif Ardliyanto
Tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat mengamankan pemeran video porno kebaya merah. Foto Okezone

Dari penelusuran, merujuk UU ITE, keduanya bisa bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.

Sementara pelanggar Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network