Dari hasil intergasi lima pelaku sudah menjalankan aksinya di Tulungagung, Kediri, Blitar, Probolinggo, dan Kota Pasuruan. Modusnya yakni melakukan patroli di siang hari atau saat bank hendak tutup. Salah satu pelaku masuk ke bank dengan waktu sekitar 5 hingga 20 menit sambil mencari korban. "Setelah mendapatkan uang curian, kemudian dibagi hasil dengan penghitungan tentukan," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka AG (47) mengaku mengontrak di Kediri dengan watu satu bulan. Uang hasil kejahatan dibagikan kepada empat temannya. "Saya dapat Rp 10 juta dan kami gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan keluarga," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait