Naas, Tersangka Dugaan Penipuan Robot Trading Net89 Tewas, Ini Kondisinya

Raka Dwi Novianto
Kabar kematian tersangka dugaan penipuan robot trading Net89 dibenarkan kepolisian. Saat ini tersangka yang ditetapkan sebanyak 7 orang dari 8 penetapan. Foto tangkap layar

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Nasib mengenaskan terjadi pada tersangka dugaan penipuan robot trading Net89. Salah satu dari 8 tersangka yang telah ditetapkan kepolisian tewas karena kecelakaan. 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89, meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas (lalin).

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan satu tersangka yang tewas itu berinisial HS. Dengan demikian, kini ada tujuh tersangka dalam perkara itu.

"1 tersangka HS meninggal dunia jadi sisa 7. Laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," kata Chandra kepada awak media, Jakarta, Senin (14/11/2022).

Kejadian kecelakaan lalu lintas itu, kata Chandra terjadi pada 30 Oktober 2022 lalu.

Sementara itu, Chandra menambahkan, pihak Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

"Belum (ditahan)," ujar Chandra.

Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network