Utang Sampah Rp104 Miliar Pemkot Surabaya, Komisi B Minta Kepastian Hukum

Lukman Hakim
Hearing antara PT Unicomindo Perdana dengan Komisi B DPRD Surabaya. Foto : istimewa.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polemik kewajiban pembayaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kepada PT Unicomindo Perdana kembali mencuat. 

Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pembayaran ganti rugi sekitar Rp104,2 miliar terkait pengelolaan sampah hingga kini belum direalisasikan.

Kuasa hukum PT Unicomindo, Robert Simangunsong, menilai Pemkot Surabaya belum menunjukkan komitmen untuk melaksanakan putusan tersebut. Ia menyebut pemerintah terkesan berlindung di balik pertimbangan administratif dan konsultasi hukum tambahan.

“Kalau sudah inkracht, semua pihak, termasuk pemerintah, wajib taat. Tapi karena ini menyangkut uang, Pemkot masih melakukan berbagai konsultasi, termasuk ke kejaksaan,” ujarnya usai hearing dengan Komisi B DPRD Surabaya, Senin (13/4/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi B DPRD Surabaya merekomendasikan agar Pemkot melibatkan aparat penegak hukum (APH), seperti Kejaksaan, Kepolisian, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memberikan pandangan resmi sebelum pembayaran dilakukan. Langkah ini dinilai sebagai upaya mencari kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Namun, Robert menegaskan perkara ini telah selesai di seluruh tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), dengan hasil seluruhnya memenangkan pihaknya.

“Ini bukan perkara baru. Empat tingkat peradilan sudah kami menangkan, termasuk gugatan balik dari Pemkot yang juga ditolak,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah menempuh berbagai langkah hukum, mulai dari somasi hingga permohonan aanmaning (teguran eksekusi) sejak 2024. Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian waktu pembayaran dari Pemkot.

Menurut Robert, keterlambatan pembayaran berpotensi menambah beban kewajiban karena nilai ganti rugi mengacu pada mata uang asing sehingga dipengaruhi fluktuasi kurs. “Nilainya terus meningkat dan sudah dihitung sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.

Robert pun mengingatkan bahwa penundaan berlarut dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap kepatuhan hukum pemerintah. “Biarlah masyarakat yang menilai, apakah pemerintah taat hukum atau tidak,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, menegaskan pihaknya belum mengambil keputusan final terkait pembayaran tersebut. DPRD masih menunggu pendapat resmi dari aparat penegak hukum.

“Ini menyangkut uang rakyat, jadi harus sangat hati-hati. Kami menunggu pandangan dari KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Jika semuanya menyatakan aman, baru kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Faridz juga menyoroti adanya ketidakjelasan terkait objek kerja sama dalam perkara tersebut. Dalam rapat disebutkan bahwa aset seperti mesin atau bangunan yang menjadi dasar kerja sama sudah tidak lagi ada.

“Kalau kewajiban pembayaran ada, tetapi objeknya tidak jelas, ini yang perlu didalami,” katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network