Utang Sampah Rp104 Miliar Pemkot Surabaya, Komisi B Minta Kepastian Hukum

Lukman Hakim
Hearing antara PT Unicomindo Perdana dengan Komisi B DPRD Surabaya. Foto : istimewa.

Wakil Ketua Komisi B, Mahmud, menambahkan bahwa keputusan pembayaran harus mengikuti mekanisme penganggaran daerah. 

Pemkot, kata dia, perlu memastikan aspek hukum benar-benar tuntas sebelum mengajukan anggaran ke DPRD. “Jika secara hukum sudah dinyatakan bisa dibayar, baru diajukan melalui APBD atau perubahan anggaran. Tidak bisa dibalik,” tegasnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network