Wakil Ketua Komisi B, Mahmud, menambahkan bahwa keputusan pembayaran harus mengikuti mekanisme penganggaran daerah.
Pemkot, kata dia, perlu memastikan aspek hukum benar-benar tuntas sebelum mengajukan anggaran ke DPRD. “Jika secara hukum sudah dinyatakan bisa dibayar, baru diajukan melalui APBD atau perubahan anggaran. Tidak bisa dibalik,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
