SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tahapan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp50 miliar antara PT Meratus Line dan pemohon perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/10/2022).
Dalam kesempatan itu, Meratus menyatakan keuangannya liquid dan kuat. Tetapi, menyampaikan permohonan kepada hakim pengawas agar memberikan waktu selama 90 hari untuk perpanjangan PKPU tetap. Alasannya masih butuh waktu untuk mengakomodasi pihak kreditor.
Namun, ditolak oleh Hakim Pengawas Sutarno yang menegaskan agar Meratus dapat memaksimalkan waktu seperti dalam putusan PKPU tetap.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga PN Surabaya mengabulkan permohonan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line terkait PKPU Rp50 miliar dengan menjatuhkan putusan dua kali terhadap perusahaan pelayaran yang mengoperasikan layanan kontainer itu.
Pertama nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022, yang memvonis PT Meratus Line dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait