Pengadilan Niaga Tolak Perpanjangan PKPU Meratus

Tim iNews.id
Permohonan perpanjangan PKPU Meratus ditolak Pengadilan Niaga. Foto: Ist

Karena tidak dipenuhi, Pengadilan Niaga PN Surabaya kembali menjatuhkan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022, yang menyatakan Meratus dalam keadaan PKPU tetap selama 120 hari.

"Masih ada waktu hingga 11 November mendatang. Tolong dimaksimalkan waktu itu dulu. Tapi jangan dipaskan pada tenggat waktunya, paling tidak sampai 1 November lah," kata Hakim Sutarno sebagaimana melansir Antara

Kuasa pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma'arif berharap agar Meratus secepatnya bisa menyelesaikan pembayaran utangnya. 

"Kami berharap itikad baik menaati putusan pengadilan. Katanya keuangan liquid dan kuat, tetapi kenapa seperti ngos-ngosan melunasi kewajibannya," ucapnya.

Sementara, saat dikonfirmasi, kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetiawan enggan mengomentari hasil dari tahapan PKPU yang berlangsung di Pengadilan Niaga PN Surabaya tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network