SUMBAWA BARAT, iNewsSurabaya.id - Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya Kemenkumham Jatim mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang masih menguasai lahan obyek kepailitan di Sumbawa Barat. Pada Jumat (6/9), para kurator negara mengingatkan mereka yang masih menempati lahan tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 29/Pdt.Sus.Pailit/2019/PN.Sby tanggal 3 Februari 2020, untuk segera mengosongkan area tersebut.
“Sebidang tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Stefanus Sugiharto, yang digunakan sebagai perkebunan jagung dan juga gudang penyimpanan hasil pertanian serta timbangan tonase, saat ini masih dikuasai pihak ketiga," ujar Cahyo Gatut Priambodo, Kurator Keperdataan Ahli Muda di BHP Surabaya.
Pernyataan ini disampaikan usai peninjauan langsung ke lokasi di Sumbawa Barat. Sementara Pendekatan humanis telah dilakukan oleh Tim BHP Surabaya selama hampir empat tahun sejak Stefanus Sugiharto dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Langkah-langkah seperti musyawarah dan negosiasi telah ditempuh, namun pihak-pihak yang menguasai lahan tersebut tetap tidak merespon positif.
"Kami bahkan menawarkan opsi sewa-menyewa lahan tersebut sebelum dilakukan pelelangan oleh kurator," tambah Dulyono, Kepala Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait