Namun, upaya ini tidak diindahkan, bahkan lahan tersebut disewakan kepada pihak lain oleh mereka yang menguasainya.
Atas kondisi ini, Tim BHP Surabaya, yang didampingi oleh Babinsa dan Babinkamtibmas setempat, secara resmi memberikan peringatan lisan kepada pihak yang bersangkutan. Tak hanya itu, mereka juga berencana mengirimkan surat peringatan tertulis dalam waktu dekat.
Peringatan tersebut meminta agar lahan segera dikosongkan dalam waktu 14 hari sejak pertemuan. Jika peringatan ini diabaikan, BHP Surabaya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum.
Selain melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Tim Kurator juga berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Sumbawa Barat, Polsek, dan Polres Sumbawa Barat guna menindaklanjuti penguasaan ilegal lahan tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait