Majelis Hakim PN Surabaya Tetapkan Proposal Perdamaian PKPU pengelola PLTU Embalut

Lukman
Dalam tahapan PKPU di PN Surabaya pada Rabu, 14 Juni lalu, digelar voting terhadap 16 kreditor terkait proposal perdamaian yang disodorkan PT Indonesia Energi Dinamika.  Foto: MNC Portal/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menetapkan proposal perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dibuat PT Indonesia Energi Dinamika sebagai pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut, Kalimantan Timur.  

"Menetapkan proposal perdamaian PKPU PT Indonesia Energi Dinamika selaku pengelola PLTU Embalut di Kalimantan Timur senilai Rp153 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala dalam sidang putusan di PN Surabaya, Jumat (16/6/2023).
 
Proses sidang perkara perdata khusus pengajuan PKPU itu berlangsung sejak 22 Desember 2022 atau terhitung selama 172 hari.

Pemohon perkara ini adalah perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam yang sejak 2019 mengerjakan berbagai proyek konstruksi di PLTU Embalut. Namun PT Indonesia Energi Dinamika selaku pemberi proyek tidak pernah melunasi pembayaran jasa konstruksi PT Graha Benua Etam yang seluruhnya telah dikerjakan. 

Dalam tahapan PKPU di PN Surabaya pada Rabu, 14 Juni lalu, digelar voting terhadap 16 kreditor terkait proposal perdamaian yang disodorkan PT Indonesia Energi Dinamika. 

Sebanyak 13 kreditor menyatakan setuju dan tiga kreditor lainnya abstain, sehingga terjadi sidang quorum memutuskan perdamaian.  

Kuasa hukum PT Graha Benua Etam M Ikhwan menegaskan bahwa sejak awal pengajuan perkara ini ke PN Surabaya bukan untuk mempailitkan PT Indonesia Energi Dinamika. 

"Kami mengajukan proses hukum dalam rangka mencari solusi atas utang klien kami yang tertunggak. Setelah ada kejelasan maka kami putuskan untuk mengakhiri proses sengketa hukum ini," ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan. 

Ikhwan menyatakan menerima proposal perdamaian dari PT Indonesia Energi Dinamika setelah adanya sinyal positif berupa kejelasan terkait pembayaran hutang termohon kepada kliennya.

"Keputusan yang kami ambil tentunya sudah melalui diskusi dengan klien kami. Dari proposal itu terlihat sudah ada itikad baik dari PT Indonesia Energi Dinamika untuk membayarkan kewajibannya kepada klien kami. Sehingga pihak kami memilih untuk homologasi atau menerima proposal dari PT Indonesia Energi Dinamika," katanya.

Ikhwan memastikan dengan telah diterima proposal perdamaian dari PT Indonesia Energi Dinamika yang telah ditetapkan PN Surabaya maka secara otomatis pengajuan perkara PKPU yang didaftarkan dengan nomor perkara 89/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby telah selesai. 

"Karena pihak yang bersengketa, baik kami PT Graha Benua Etam dan termohon PT Indonesia Energi Dinamika, serta para kreditur lainnya, sudah menyatakan perdamaian," katanya

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network