SURABAYA, iNewsSurabaya.id - PT Prima Alloy Steel Universal Tbk ditemukan memikul beban utang yang cukup besar. Tak tanggung-tanggung, utang yang dimliki PT Prima Alloy Steel Universal Tbk mencapai Rp36 miliar.
Saat ini, PT Prima telah diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance. Pengajuan PKPU ini dilakukan karena bebanhutang yang dimiliki mencapai 2,3 juta USD atau setara sekitar Rp36 miliar. Permohonan PKPU telah teregister di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya, 11 Mei 2023.
Kuasa Pemohon, Advent Dio Randy mengatakan, kliennya terpaksa memohonkan PKPU lantaran PT Prima Alloy Steel Universal Tbk belum menyelesaikan kewajiban Pembayaran utang yang telah jatuh tempo atas uang angsuran sewa atas pembiayaan fasilitas kredit yang diperjanjikan Para Pihak sejak September 2022.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dimana dalam kewajiban pembayaran utang yang telah jatuh tempo kepada klien kami maka dengan tidak adanya kejelasan dan itikad baik untuk membayar, maka kami daftarkan PKPU-nya," kata Dio, Kamis (8/6/2023).
Sidang pertama dilaksanakan 19 Mei 2023 di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang kemarin, agendanya pembuktian Pemohon dengan membeberkan beberapa dokumen dimana debitor mengakui memiliki kreditur lain dan memiliki utang yang telah jatuh tempo. Saat ini telah diajukan proses restrukturisasi, sehingga berkesesuaian sebagai syarat sahnya sebuah permohonan PKPU.
"Dalam permohonan, kami membuktikan adanya surat dari debitur yang mengakui adanya utang yang telah jatuh tempo dan meminta restrukturisasi kepada kami. Selain itu, Debitur dalam suratnya juga mengakui beberapa kreditur lain yakni Exim Bank dan BRI yang lagi meminta proses restrukturisasi" lanjutnya.
Editor : Arif Ardliyanto