get app
inews
Aa Read Next : KKP Genjot Investasi Sektor Perikanan Tuna, Potensi di Jawa Timur Sangat Besar!

PT Prima Alloy Universal Utang Rp36 Miliar, Diajukan PKPU dan Ditemukan Tunggakan Hak Buruh-BPJS

Kamis, 08 Juni 2023 | 21:23 WIB
header img
PT Prima Alloy Steel Universal Tbk ditemukan memikul beban utang yang cukup besar, nilainya mencapai Rp36 miliar. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - PT Prima Alloy Steel Universal Tbk ditemukan memikul beban utang yang cukup besar. Tak tanggung-tanggung, utang yang dimliki PT Prima Alloy Steel Universal Tbk mencapai Rp36 miliar.

Saat ini, PT Prima telah diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance. Pengajuan PKPU ini dilakukan karena bebanhutang yang dimiliki mencapai 2,3 juta USD atau setara sekitar Rp36 miliar. Permohonan PKPU telah teregister di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya, 11 Mei 2023.

Kuasa Pemohon, Advent Dio Randy mengatakan, kliennya terpaksa memohonkan PKPU lantaran PT Prima Alloy Steel Universal Tbk belum menyelesaikan kewajiban Pembayaran utang yang telah jatuh tempo atas uang angsuran sewa atas pembiayaan fasilitas kredit yang diperjanjikan Para Pihak sejak September 2022.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dimana dalam kewajiban pembayaran utang yang telah jatuh tempo kepada klien kami maka dengan tidak adanya kejelasan dan itikad baik untuk membayar, maka kami daftarkan PKPU-nya," kata Dio, Kamis (8/6/2023).

Sidang pertama dilaksanakan 19 Mei 2023 di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang kemarin, agendanya pembuktian Pemohon dengan membeberkan beberapa dokumen dimana debitor mengakui memiliki kreditur lain dan memiliki utang yang telah jatuh tempo. Saat ini telah diajukan proses restrukturisasi, sehingga berkesesuaian sebagai syarat sahnya sebuah permohonan PKPU.

"Dalam permohonan, kami membuktikan adanya surat dari debitur yang mengakui adanya utang yang telah jatuh tempo dan meminta restrukturisasi kepada kami. Selain itu, Debitur dalam suratnya juga mengakui beberapa kreditur lain yakni Exim Bank dan BRI yang lagi meminta proses restrukturisasi" lanjutnya.

Ia menyebut, bahwa pengakuan tersebut sudah dapat dijadikan bukti yang kuat dan cukup sederhana bahwa Debitor mengakui memiliki utang dan bermohon untuk dilakukan restrukturisasi. "Ya sesuai dengan pasal 164 HIR Jo. 1866 KUH Perdata sebagai bukti tertulis dan pengakuan yang dapat dibuktikan secara sederhana di persidangan," ujarnya.

Ia berharap, majelis hakim yang memimpin sidang tersebut dapat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pihaknya. "Harapannya, Majelis Hakim memutuskan permohonan PKPU dari kami dapat dikabulkan, oleh karena Kreditor memperkirakan Debitor sudah tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang telah jatuh tempo dan dilakukan beberapa kali penagihan melalui Surat Peringatan," tandasnya.

Selain memiliki hutang pada PT JACCS MPM Finance, perusahaan yang bergerak dalam produksi velg yang cukup besar itu juga memiliki tunggakan terhadap hak-hak pekerjanya. Hal tersebut diungkap Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, SP LEM SPSI, PT Prima Alloy Steel Universal Tbk, Achmad  Fauzi. Ia membeberkan jika perusahaan tersebut telah menunggak gaji dan Tunjangan Hari Raya sekitar 487 karyawannya.

"Total tagihan di kami (pekerja) ada sekitar Rp5.652.016.793 (Lima milyar enam ratus lima puluh dua enambelas tujuratus sembilan puluh tiga rupiah). Itu terdiri upah yang belum dibayar dan THR 2023," ujarnya.

Bukan hanya itu, PT Prima Alloy bahkan menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp3,1 Miliar. Hal itu tertuang pada surat resmi BPJS  Ketenagakerjaan nomor B/6331/062023 pada 8 Juni 2023 setelah mendapat surat permohonan pengecekan oleh serikat buruh.

"Padahal dari gaji kami sudah dipotong  secara otomatis untuk BPJS Ketenagakerjaan. Tapi 17 bulan ternyata tidak dibayarkan," tandasnya.

Terpisah, kuasa hukum termohon, PT Prima Alloy Steel Universal Tbk,  Bhaskara Pratama dan Riki Susanto belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mereka.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut