get app
inews
Aa Read Next : KKP Genjot Investasi Sektor Perikanan Tuna, Potensi di Jawa Timur Sangat Besar!

PT Prima Alloy Universal Utang Rp36 Miliar, Diajukan PKPU dan Ditemukan Tunggakan Hak Buruh-BPJS

Kamis, 08 Juni 2023 | 21:23 WIB
header img
PT Prima Alloy Steel Universal Tbk ditemukan memikul beban utang yang cukup besar, nilainya mencapai Rp36 miliar. Foto iNewsSurabaya/ist

Ia menyebut, bahwa pengakuan tersebut sudah dapat dijadikan bukti yang kuat dan cukup sederhana bahwa Debitor mengakui memiliki utang dan bermohon untuk dilakukan restrukturisasi. "Ya sesuai dengan pasal 164 HIR Jo. 1866 KUH Perdata sebagai bukti tertulis dan pengakuan yang dapat dibuktikan secara sederhana di persidangan," ujarnya.

Ia berharap, majelis hakim yang memimpin sidang tersebut dapat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pihaknya. "Harapannya, Majelis Hakim memutuskan permohonan PKPU dari kami dapat dikabulkan, oleh karena Kreditor memperkirakan Debitor sudah tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang telah jatuh tempo dan dilakukan beberapa kali penagihan melalui Surat Peringatan," tandasnya.

Selain memiliki hutang pada PT JACCS MPM Finance, perusahaan yang bergerak dalam produksi velg yang cukup besar itu juga memiliki tunggakan terhadap hak-hak pekerjanya. Hal tersebut diungkap Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, SP LEM SPSI, PT Prima Alloy Steel Universal Tbk, Achmad  Fauzi. Ia membeberkan jika perusahaan tersebut telah menunggak gaji dan Tunjangan Hari Raya sekitar 487 karyawannya.

"Total tagihan di kami (pekerja) ada sekitar Rp5.652.016.793 (Lima milyar enam ratus lima puluh dua enambelas tujuratus sembilan puluh tiga rupiah). Itu terdiri upah yang belum dibayar dan THR 2023," ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut