Dalam proses perekrutan tenaga kerja disabilitas, UNIQLO bekerja sama dengan organisasi Special Olympics Indonesia dan ThisAble yang juga membantu dalam hal pengembangan karyawan dan memberikan berbagai pelatihan bagi para Penyandang Disabilitas.
"Kami percaya bahwa menerima dan menghormati nilai-nilai yang berbeda adalah kekuatan pendorong di balik ide-ide dan inovasi baru dalam berkarya. Kehadiran mereka memberikan semangat dan inovasi baru pada perusahaan kami," ungkap Yugo.
Langkah tersebut juga merupakan salah satu kewajiban dan komitmen dalam memenuhi peraturan Ketenagakerjaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
Dengan Dasar Hukum: UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang tercantum pada Pasal 53 ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah seluruh pekerja.
Mekanisme yang dilakukan di lapangan yaitu dengan memberikan skema evaluasi pekerjaan yang lebih adil bagi staff penyandang disabilitas, mengingat keterbatasan mereka di bidang tertentu.
Serta, memberikan staf penyandang disabilitas lebih banyak kesempatan untuk maju di UNIQLO dan mengembangkan potensi mereka dengan mengubah peran dan tanggung jawab mereka.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait