Misalnya, kata Yudha, pernyataan pengurus tersebut sebenarnya telah mendapatkan respon lisan secara langsung dari Majelis Hakim yang balik mempertanyakan klaim adanya kendala dalam pengurusan harta debitur.
“Hakim pemutus membaca rekomendasi dan mengetahui adanya laporan keuangan yang rutin disampaikan debitur kepada pengurus, Hakim Pengawas, dan Majelis Hakim Pemutus,” jelasnya.
Namun, ujarnya, respon Hakim Pemutus terhadap pernyataan seorang pengurus itu tidak diberitakan sehingga seolah-olah Hakim Pemutus menerima begitu saja apa yang disampaikan pengurus.
Yudha juga menyinggung masalah fee untuk pengurus yang juga dieksploitasi dalam pemberitaan untuk memojokkan kliennya. Padahal, kata dia, tidak ada masalah yang substansial ketika belum ada kesepakatan besaran fee untuk pengurus.
“Dan sesuai mekanisme yang ada, kami menyerahkan kepada Hakim Pemutus untuk memutuskan berapa besaran fee untuk pengurus. Berapapun keputusan adil dari Hakim Pemutus akan dibayar klien kami karena sudah disediakan cek kosong yang sudah ditandatangani, tinggal diisi besarannya,” tuturnya.
Sidang Permusyawaratan Hakim pada proses PKPU yang sedianya dilaksanakan Jumat (11/11/2022) ditunda satu pekan menjadi Jumat (18/11/2022).
Majelis Hakim membutuhkan waktu untuk mempelajari rekomendasi dari pengurus dan Hakim Pengawas terutama terkait dengan hasil rapat dengan para kreditur pada Selasa (8/11/2022).
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait