Jumlah ini menurutnya, tidak cukup melakukan pengawasan pada Pemilu serentak Pemilu tahun 2024. "Karenanya, butuh pelibatan aktif dari masyarakat membantu tugas pengawasan kami," terangnya
Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Lilies Pratiwining Setyarini mengatakan, sosialisasi ini merupakan kewajiban bagi Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia, sesuai dengan amanah undang-undang no 7 tahun 2017.
"Bahwa Bawaslu kabupaten/kota berkewajiban untuk melaksanakan sosialisasi atau mengembangkan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif di wilayah masing-masing," katanya.
Ia menambahkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini merupakan sebuah manifestasi kedaulatan rakyat bahwa pemilu adalah pesta demokrasi untuk rakyat.
"Jadi kami sebagai salah satu penyelenggara pemilu memberikan ruang dan memberikan edukasi politik serta melibatkan masyarakat untuk membantu mensukseskan pemilu khususnya pengawasan partisipatif," tambahnya
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait